Rabu, 09 September 2015

Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2015

Setelah Kemendikbud secara resmi menutup Aplikasi Pendataan Padamu Negeri pada akhir Juni 2015 yang lalu, maka selanjutnya kewenangan untuk menerbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga  Kependidikan (NUPT) ditangani Pusat Data Staistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Syarat dan prosedur mendapatkan NUPTK baru tersebut tidak serumit pada aplikasi sebelumnya karena semua data PTK diambil dari pendataan melalui Aplikasi Dapodik.

Sebagaimana yang kami kutip dari situs web SekolahDasar.Net, mulai tahun 2015 ini PDSP mengambil kebijakan mencetak NUPTK baru. Melalui Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak mendapatkannya dihitung berdasarkan  data yang diambil dari Aplikasi Dapodik.
Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah  masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, maka PDSP akan menerbitkan NUPTK baru tersebut.
Adapun data yang diambil oleh PDSP untuk proses penerbitan NUPT baru diantaranya; riwayat mengajar PTK, Nomor SK Pertama, Tanggal SK dan Keaktifan PTK, dan data lainnya.
Oleh karena itu, setiap PTK diharapkan mencermati kembali pengisian data individu yang dientri pada Aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing agar data yang dibutuhkan PDSP sebagi syarat penerbitan NUPTK baru dapat terpenuhi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih, Anda telah mengunjungi situs web SDK Waerana I, Kelurahan Ronggakoe, Kec. Kota Komba, Manggarai Timur, NTT