Setelah Kemendikbud secara resmi menutup Aplikasi Pendataan Padamu Negeri pada akhir Juni 2015 yang lalu, maka selanjutnya kewenangan untuk menerbitkan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPT)
ditangani Pusat Data Staistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Syarat dan
prosedur mendapatkan NUPTK baru tersebut tidak serumit pada aplikasi sebelumnya karena
semua data PTK diambil dari pendataan melalui Aplikasi Dapodik.
Sebagaimana yang kami kutip dari situs web SekolahDasar.Net, mulai tahun 2015 ini PDSP mengambil kebijakan mencetak NUPTK
baru. Melalui Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang
sudah berhak mendapatkannya dihitung berdasarkan data yang diambil dari Aplikasi Dapodik.
Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah
mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK sudah
memenuhi syarat untuk mendapatkannya, maka PDSP akan menerbitkan NUPTK baru tersebut.
Adapun data yang diambil oleh PDSP untuk proses
penerbitan NUPT baru diantaranya; riwayat mengajar PTK, Nomor SK Pertama,
Tanggal SK dan Keaktifan PTK, dan data lainnya.
Oleh karena itu, setiap PTK diharapkan mencermati
kembali pengisian data individu yang dientri pada Aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing agar data
yang dibutuhkan PDSP sebagi syarat penerbitan NUPTK baru dapat terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih, Anda telah mengunjungi situs web SDK Waerana I, Kelurahan Ronggakoe, Kec. Kota Komba, Manggarai Timur, NTT