Tampilkan postingan dengan label Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 September 2017

CEK INFO GTK TAHUN 2017

Selamat berjumpa kembali Bapak/Ibu guru dan para Operator Sekolah di mana saja Anda berada.

Postingan kali ini kami akan menginformasikan cara mengecek validasi data GTK pada laman Info GTK. Laman Info GTK merupakan layanan yang berisi data guru yang belum terbit SKTP karena Dapodik-nya bermasalah sehingga diberikan kesempatan untuk perbaikan data. Perbaikan Dapodik akan diakomodir selama SKTP guru tersebut belum terbit dan belum melewati semester berjalan. Oleh karena itu, bapak/ibu guru dan para operator sekolah dianjurkan untuk sering mengakses laman Info GTK setelah sinkronisasi Dapodik pada setiap semester.

Laman Info GTK dapat diakses melalui link berikut:
1. Untuk mengecek data GTK semester 2017.1 silahkan KLIK DI SINI!
2. Untuk mengecek data GTK semester 2017.2 silahkan KLIK DI SINI!

Kamis, 19 Mei 2016

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH



Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
1.      Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
2.      Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
3.      Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;

Rabu, 06 Januari 2016

Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK

Ditjen GKT melalui surat edaran yang dikeluarkan tanggal 28 Desember 2015 menetapkan berbagai persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, adalah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Senin, 28 Desember 2015

Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Rabu, 09 September 2015

Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2015

Setelah Kemendikbud secara resmi menutup Aplikasi Pendataan Padamu Negeri pada akhir Juni 2015 yang lalu, maka selanjutnya kewenangan untuk menerbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga  Kependidikan (NUPT) ditangani Pusat Data Staistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Syarat dan prosedur mendapatkan NUPTK baru tersebut tidak serumit pada aplikasi sebelumnya karena semua data PTK diambil dari pendataan melalui Aplikasi Dapodik.

Sebagaimana yang kami kutip dari situs web SekolahDasar.Net, mulai tahun 2015 ini PDSP mengambil kebijakan mencetak NUPTK baru. Melalui Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak mendapatkannya dihitung berdasarkan  data yang diambil dari Aplikasi Dapodik.
Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah  masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, maka PDSP akan menerbitkan NUPTK baru tersebut.

Aplikasi Latihan Soal UKG Mandiri

Sesuai dengan Info Guru dan PTK yang telah kami tulis sebelumnya tentang Para Guru Diwajibkan Mengikuti UKG Tahun Ini, maka untuk membantu rekan-rekan guru, kepala sekolah, dan pengawas, kami akan share dua Aplikasi Latihan Soal UKG Mandiri. Harapan kami, aplikasi ini nantinya dapat memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam mempersiapkan diri mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan. Hemat kami, aplikasi ini sangat membantu Bapak/Ibu dalam hal teknis pengerjaan soal  melalui perangkat komputer maupun dari segi referensi materi soal.

Perlu diingat bahwa aplikasi ini bukan satu-satunya sumber referensi bagi para guru dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti UKG dimaksud. Bapak/Ibu dianjurkan bisa mencari materi lain yang relevan  dari sumber terpercaya yang berseliweran di internet.

Sebelum menggunakan dua aplikasi yang kami share pada kesempatan ini, perlu kami perkenalkan bahwa salah satu aplikasi dikerjakan secara offline setelah diunduh terlebih dahulu melalui link yang kami siapkan di bawah ini.

Selasa, 08 September 2015

Para Guru Diwajibkan Mengikuti UKG Tahun Ini

Bapak dan Ibu Guru yang baik, pada tahun ini Kemendikbud akan menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi para guru di seluruh tanah air. Oleh karena itu, mulai sekarang, setiap guru hendaknya dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk dapat mengikuti UKG tersebut yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November nanti. Diharapkan persiapan yang kita lakukan dapat memperoleh nilai yang memuaskan sesuai ketentuan atau target yang ditetapkan pemerintah.

Kabarnya, pemerintah berencana akan menguji kompetensi terhadap seluruh guru pada akhir November tahun ini. Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Ujian akan digelar di sebanyak 5.000 Tempat Uji Kompetensi (TUK). Sebagai mana yang dilansir laman Facebook Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan, selama ini pemerintah baru memiliki potret Uji Kompetensi Guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. “Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/10/2015).