Tampilkan postingan dengan label e-PUPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-PUPNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Oktober 2015

Penjadwalan Akses Login e-PUPNS dan Daftar Instansi Sesuai Wilayah Kerja BKN



Untuk memudahkan dan demi lancarnya akses pengguna pada website e-PUPNS maka Team PUPNS BKN mengatur penjadwalan menu LOGIN bagi para PNS di seluruh Indonesia yang hendak menginput data melalui aplikasi tersebut. Diharapkan dengan adanya penjadwalan yang diatur BKN maka akses ke aplikasi Pendataan Ulang PNS ini dapat berjalan lancar. Setiap PNS hendaknya mencermati jadwal yang sudah diatur dan memahami jadwal akses untuk masing-masing wilayah regional BKN.

Berikut ini kami cantumkan jadwal akses menu Login  e-PUPNS serta pembagian instasi berdasarkan  wilayah  kerja BKN:

Penjadwalan Akses Menu Login  e-PUPNS

KELOMPOK 1 (Senin, Kamis, dan Minggu)
  • INSTANSI PUSAT
  • KANREG I BKN YOGYAKARTA
  • KANREG IX BKN JAYAPURA
KELOMPOK 2 (Selasa, Jumat, dan Minggu)

Senin, 05 Oktober 2015

Masalah dan Keluhan Seputar Pengisisan PUPNS 2015

  • Pengisian Tempat Lahir:
  • Apabila tempat lahir berupa nama kabupaten, silahkan pilih nama kabupaten.
  • Apabila tempat lahir berupa nama kecamatan, silakan pilih nama kecamatan
  • Apabila tempat lahir berupa nama kelurahan atau desa, silahkan pilih nama kelurahan/desa
  • Apabila tempat lahir berupa nama kampung, dusun, atau sejenisnya, silahkan pilih nama kabupaten dimana tempat lahir yang dimaksud berada.
  • Apabila tidak diketahui nama kabupaten tempat lahir yang bersangkutan, silakan pilih nama provinsiI.
  • Apabila tempat lahir di luar negeri, pilih luar negeri, kemudian pilih negara.
  • Yang dijadikan dasar penentuan tempat lahir adalah SK CPNS.
  • Nama Sekolah:

Kamis, 17 September 2015

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)

Badan  Kepegawaian  Negara  sebagai  pembina  dan  penyelenggara  Manajemen  Aparatur  Sipil  Negara,  memiliki  fungsi  dan  tugas  antara  lain  untuk  menyimpan  informasi  Sistem  Informasi  Aparatur  Sipil  Negara  yang  telah  dimutakhirkan  oleh  Instansi  Pemerintah,  serta  bertanggung  jawab  atas  pengelolaan  dan  pengembangan  Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk  mendukung  penyelenggaraan  manajemen,  penyimpanan,  pengelolaan  dan  pengembangan  Sistem  Informasi  Aparatur  Sipil  Negara  berbasis  kompetensi  maka  diperlukan  database  Aparatur  Sipil  Negara  yang  akurat,  terpercaya  dan  integrasi,  perlu dilakukan  pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi  antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan  Peraturan  Kepala  BKN  Nomor  XX  Tahun  2015  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Pendataan  Ulang  Pegawai  Negeri  Sipil  Secara  Elektronik  Tahun  2015,  pemanfaatan  teknologi  yang  dimaksud  dilakukan  melalui  Sistem  Pendataan  Ulang  Pegawai  Negeri  Sipil  Elektronik  (e-PUPNS)  yang  dibagun  oleh  Badan  Kepegawaian  Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai  perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini  juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang  terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.