Kamis, 17 September 2015

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)

Badan  Kepegawaian  Negara  sebagai  pembina  dan  penyelenggara  Manajemen  Aparatur  Sipil  Negara,  memiliki  fungsi  dan  tugas  antara  lain  untuk  menyimpan  informasi  Sistem  Informasi  Aparatur  Sipil  Negara  yang  telah  dimutakhirkan  oleh  Instansi  Pemerintah,  serta  bertanggung  jawab  atas  pengelolaan  dan  pengembangan  Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk  mendukung  penyelenggaraan  manajemen,  penyimpanan,  pengelolaan  dan  pengembangan  Sistem  Informasi  Aparatur  Sipil  Negara  berbasis  kompetensi  maka  diperlukan  database  Aparatur  Sipil  Negara  yang  akurat,  terpercaya  dan  integrasi,  perlu dilakukan  pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi  antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan  Peraturan  Kepala  BKN  Nomor  XX  Tahun  2015  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Pendataan  Ulang  Pegawai  Negeri  Sipil  Secara  Elektronik  Tahun  2015,  pemanfaatan  teknologi  yang  dimaksud  dilakukan  melalui  Sistem  Pendataan  Ulang  Pegawai  Negeri  Sipil  Elektronik  (e-PUPNS)  yang  dibagun  oleh  Badan  Kepegawaian  Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai  perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini  juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang  terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (ePUPNS) adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Instansi  Pemerintah  baik  Pusat  maupun  Daerah  khususnya  unit  atau  satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
  3. Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu  sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat  mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Untuk melakukan registrasi e-PUPNS 2015, klik tombol Registarsi dan ikuti langkah selanjutnya.



BERKAS BUKTI FISIK PUPNS 2015
1. Bukti Registrasi PUPNS
2. Bukti Pengisian Formulir PUPNS
3. Foto Copy NIP Baru (apabila punya NIP Lama)
4. Foto Copy KTP
5. Foto copy Kartu NPWP
6. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
7. Foto Copy SK Mutasi (Bila pernah mutasi)
8. Foto Copy SK CPNS
9. Foto Copy SK PNS
10. Foto Copy SK Pangkat (awal sampai terakhir)
11. Foto Copy SK Berkala terakhir
12. Foto Copy SK TugasBelajar (jika sedang belajar)
13. Foto Copy SK ijin Belajar (jika sedang belajar)
14. Foto Copy Ijazah SD sampai dengan Ijazah terakhir.
15. Foto Copy Sertifikat Diklat Fungsional (untuk Guru)
16. Foto Copy SK Jabatan awal sampai dengan Sk jabatan terakhir
17. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
18. Foto Copy Akte Kelahiran Suami/Istri
19. Foto Copy Akte Nikah/Cerai (bila sudah menikah)
20. Foto Copy Kartu Suami (Karsu/Kartu Isteri (Karis)
21. Foto Copy SK Pembagian Tugas Terakhir (untuk Guru)
22. Foto Copy SK Sertifikasi (untuk Guru)
23. Foto Copy BPJS Kesehatan (ASKES)/ BPJS Ketenagakerjaan
24. Foto Copy BPJS Orang Tua
25. Foto Copy TASPEN
26. Foto Copy sertifikat Satya Lencana (bila ada)
27. Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS (bila ada)
Langkah berikutnya adalah menyerahkan Berkas Bukti fisik ini ke Verifikator Level 1
(Dispendik) untuk diverifikasi/diperiksa kesesuaiannya/kebenarannya.
Dokumen e-PUPNS ini dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan;
– 1 rangkap untuk SKPD;
– 1 rangkap untuk BKP2D Provinsi ;
– 1 rangkap untuk BKN Pusat ;
Setiap rangkap dokumen pendukung ditempatkan dalam map plastik, menurut golongan/pangkat
dengan warna tertentu (menunggu surat permintaan resmi dari Dispendik/BKD)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih, Anda telah mengunjungi situs web SDK Waerana I, Kelurahan Ronggakoe, Kec. Kota Komba, Manggarai Timur, NTT