Badan Kepegawaian
Negara sebagai pembina
dan penyelenggara Manajemen Aparatur
Sipil Negara, memiliki
fungsi dan tugas
antara lain untuk
menyimpan informasi Sistem
Informasi Aparatur Sipil
Negara yang telah
dimutakhirkan oleh Instansi
Pemerintah, serta bertanggung
jawab atas pengelolaan
dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk melakukan registrasi e-PUPNS 2015, klik tombol Registarsi dan ikuti langkah selanjutnya.
Untuk mendukung
penyelenggaraan manajemen, penyimpanan,
pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara berbasis
kompetensi maka diperlukan
database Aparatur Sipil
Negara yang akurat,
terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara
online dan terintegrasi antar Instansi
Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung
kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun
komunikasi antar semua pihak yang terkait
dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Ruang
lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik
(ePUPNS) adalah :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
- Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi
berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser
melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.
Untuk melakukan registrasi e-PUPNS 2015, klik tombol Registarsi dan ikuti langkah selanjutnya.
BERKAS BUKTI FISIK PUPNS
2015
1. Bukti Registrasi PUPNS
2. Bukti Pengisian Formulir
PUPNS
3. Foto Copy NIP Baru (apabila
punya NIP Lama)
4. Foto Copy KTP
5. Foto copy Kartu NPWP
6. Foto Copy Kartu Pegawai
(Karpeg)
7. Foto Copy SK Mutasi (Bila
pernah mutasi)
8. Foto Copy SK CPNS
9. Foto Copy SK PNS
10. Foto Copy SK Pangkat
(awal sampai terakhir)
11. Foto Copy SK Berkala terakhir
12. Foto Copy SK
TugasBelajar (jika sedang belajar)
13. Foto Copy SK ijin Belajar
(jika sedang belajar)
14. Foto Copy Ijazah SD
sampai dengan Ijazah terakhir.
15. Foto Copy Sertifikat
Diklat Fungsional (untuk Guru)
16. Foto Copy SK Jabatan awal
sampai dengan Sk jabatan terakhir
17. Foto Copy Kartu Keluarga
(KK)
18. Foto Copy Akte Kelahiran
Suami/Istri
19. Foto Copy Akte
Nikah/Cerai (bila sudah menikah)
20. Foto Copy Kartu Suami
(Karsu/Kartu Isteri (Karis)
21. Foto Copy SK Pembagian
Tugas Terakhir (untuk Guru)
22. Foto Copy SK Sertifikasi
(untuk Guru)
23. Foto Copy BPJS Kesehatan
(ASKES)/ BPJS Ketenagakerjaan
24. Foto Copy BPJS Orang Tua
25. Foto Copy TASPEN
26. Foto Copy sertifikat Satya
Lencana (bila ada)
27. Foto Copy Berita Acara
Sumpah PNS (bila ada)
Langkah berikutnya adalah
menyerahkan Berkas Bukti fisik ini ke Verifikator Level 1
(Dispendik) untuk diverifikasi/diperiksa kesesuaiannya/kebenarannya.
(Dispendik) untuk diverifikasi/diperiksa kesesuaiannya/kebenarannya.
Dokumen e-PUPNS ini dibuat
rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan;
– 1 rangkap untuk SKPD;
– 1 rangkap untuk BKP2D Provinsi ;
– 1 rangkap untuk BKN Pusat ;
Setiap rangkap dokumen pendukung ditempatkan dalam map plastik, menurut golongan/pangkat
dengan warna tertentu (menunggu surat permintaan resmi dari Dispendik/BKD)
– 1 rangkap untuk SKPD;
– 1 rangkap untuk BKP2D Provinsi ;
– 1 rangkap untuk BKN Pusat ;
Setiap rangkap dokumen pendukung ditempatkan dalam map plastik, menurut golongan/pangkat
dengan warna tertentu (menunggu surat permintaan resmi dari Dispendik/BKD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih, Anda telah mengunjungi situs web SDK Waerana I, Kelurahan Ronggakoe, Kec. Kota Komba, Manggarai Timur, NTT